PANGKALPINANG — Tiga kabupaten/kota di Bangka Belitung menjadi sasaran sita eksekusi aset milik Amron alias Aon, terpidana kasus korupsi tata niaga timah. Jaksa menyita tanah dan bangunan di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis Kamis (11/6/2026) menyebut sita eksekusi itu bagian dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Eksekusi Dilakukan Selama Tiga Hari
Proses penyitaan berlangsung sejak 9 Juni 2026. Tim jaksa dari Direktorat UHLBEE JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset Kejagung didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan turun langsung ke lapangan.
Total sembilan bidang tanah dan bangunan di tiga daerah itu kini resmi dikuasai negara. Jaksa belum merinci nilai aset yang disita, namun langkah ini mempertegas komitmen Kejagung untuk memiskinkan para koruptor hingga ke akar-akarnya.
Perampasan Aset Target Pemulihan Kerugian Negara
Penyitaan aset Aon bukan kali pertama. Sebelumnya, Kejagung telah merampas sejumlah properti dan kendaraan mewah milik terpidana. Kasus ini berawal dari praktik korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan timah di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Jaksa menempuh jalur pidana dan perdata untuk memulihkan kerugian negara. Sita eksekusi ini menjadi salah satu instrumen paling efektif untuk memastikan terpidana tidak bisa menikmati hasil kejahatan.
Lokasi Aset Tersebar di Tiga Daerah
Meski jaksa tidak merinci alamat spesifik, aset yang disita berada di wilayah hukum Kejari Pangkalpinang, Kejari Bangka Tengah, dan Kejari Bangka Selatan. Ketiga daerah itu merupakan wilayah operasional tambang timah yang dikelola PT Timah Tbk.
Pengamat hukum dari Universitas Bangka Belitung menilai langkah Kejagung patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan eksekusi aset harus transparan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Aon belum memberikan tanggapan resmi. Kejagung memastikan proses hukum terus berjalan dan tidak akan berhenti pada satu terpidana.