JAKARTA — Pergerakan harga emas Antam kembali menunjukkan tren negatif di awal pekan ini. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Jumat pukul 09.03 WIB, harga jual emas batangan turun Rp30.000 dari posisi sebelumnya Rp2.703.000 menjadi Rp2.673.000 per gram.
Penurunan ini identik dengan koreksi yang terjadi sehari sebelumnya, Kamis (18/6), yang juga sebesar Rp30.000 per gram. Harga buyback yang menjadi acuan bagi nasabah yang ingin menjual kembali emasnya pun ikut tertekan, turun menjadi Rp2.408.000 per gram.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk seluruh pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat pagi:
Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Bagi warga yang hendak menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, terdapat potongan pajak tambahan. Penjualan kembali atau buyback tersebut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global dan kebijakan perusahaan.