JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Langkah ini diambil pekan lalu dan langsung berlaku efektif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, keputusan mundur tersebut merupakan wujud komitmen Febrie untuk menjaga integritas dan objektivitas proses penegakan hukum. Hal ini seiring dengan adanya proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
Meskipun terjadi pergantian pucuk pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Mekanisme operasional di internal kejaksaan disebut sudah memiliki prosedur baku untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Kami memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Anang.
Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah sorotan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani perkara-perkara besar. Langkah ini dinilai sebagai sikap etis yang jarang dilakukan pejabat tinggi negara ketika menghadapi proses hukum yang melibatkan institusinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah terkait detail proses hukum yang dihadapinya. Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan nama pengganti definitif untuk posisi Jampidsus.