Pencarian

Pemkab Bangka Fasilitasi Hak Plasma 20 Persen untuk Warga Delapan Desa, Perusahaan Sawit PT GML Akhirnya Kabulkan

Sabtu, 11 Juli 2026 • 17:16:31 WIB
Pemkab Bangka Fasilitasi Hak Plasma 20 Persen untuk Warga Delapan Desa, Perusahaan Sawit PT GML Akhirnya Kabulkan
Manajemen PT GML menyetujui hak plasma 20 persen untuk warga delapan desa di Kabupaten Bangka.

SUNGAILIAT — Perjuangan warga delapan desa di sekitar perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) di Kabupaten Bangka akhirnya membuahkan hasil. Manajemen perusahaan mengabulkan penyediaan kebun Plasma Inti seluas 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan, sebuah kewajiban hukum yang telah tertunda lebih dari sepuluh tahun.

Apresiasi Apkasindo atas Fasilitasi Pemkab Bangka

Ketua Terpilih Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Apkasindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Surisman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Bangka, Kapolres Bangka, serta para kepala desa di delapan wilayah tersebut. Menurutnya, fasilitasi dari pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berlarut-larut.

"Kami mengapresiasi langkah Bupati Bangka, Kapolres Bangka, serta para kepala desa di delapan wilayah tersebut yang telah memfasilitasi perjuangan hak masyarakat yang tertunda belasan tahun, hingga akhirnya dikabulkan oleh manajemen PT GML," ujar Surisman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Surisman, yang didampingi Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Bangka Jamaludin, juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat delapan desa. Ia menilai perjuangan yang dilakukan dengan tertib, damai, dan tetap menjaga kondusivitas keamanan selama proses berlangsung patut menjadi contoh.

Himbauan untuk Perusahaan Sawit Lain

Dalam kesempatan yang sama, Surisman menghimbau seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Bangka maupun wilayah lain di Bangka Belitung untuk segera memenuhi kewajiban hukum menyediakan kebun Plasma Inti 20 persen bagi masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil PT GML kini menjadi tolok ukur bagi perusahaan lain yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

"Langkah yang telah diambil PT GPL dan kini PT GML patut diapresiasi dan dijadikan teladan bagi perusahaan lain yang belum melaksanakan kewajiban tersebut," tegas Surisman.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat, sekaligus memastikan distribusi manfaat ekonomi dari industri kelapa sawit berjalan lebih adil. Pemerintah Kabupaten Bangka sendiri berkomitmen untuk terus mengawal implementasi keputusan ini di lapangan.

Bagikan
Sumber: babelpos.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks