SUNGAILIAT — Pemerintah Kabupaten Bangka mengandalkan 81 desa dan kelurahan yang masing-masing telah memiliki minimal enam orang relawan kebakaran. Mereka menjadi garda terdepan sebelum petugas pemadam kebakaran (Damkar) tiba di lokasi kejadian.
"Faktor akses dan jangkauan lokasi kebakaran yang berada cukup jauh yang sering kali menjadi kendala bagi petugas Damkar dan disini peran relawan kebakaran berada di posisi terdepan," kata Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Bangka, Zalfika Ammya, Senin.
Keterbatasan akses dan jarak tempuh ke lokasi kebakaran kerap menjadi kendala utama bagi petugas Damkar. Relawan yang tersebar di setiap desa dan kelurahan bisa langsung bergerak melakukan pemadaman awal dan evakuasi sebelum bantuan tiba.
Zalfika menjelaskan, selain membantu pemadaman, relawan juga bertugas memberikan edukasi pencegahan dini kepada masyarakat. "Masyarakat dapat melapor ke relawan kebakaran di desa setempat atau langsung ke pos jaga pemadam kebakaran jika di daerah itu ada musibah kebakaran," ujarnya.
Konsentrasi pengawasan ditingkatkan di sejumlah wilayah rawan kebakaran, terutama Kecamatan Merawang, Sungailiat, Riau Silip, dan Pemali. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan di seluruh kecamatan lain di Kabupaten Bangka.
Berdasarkan data terhitung awal Juli 2026, lebih dari 11 hektare hutan dan lahan terbakar akibat kelalaian oknum masyarakat. Pemerintah mengimbau warga tidak membakar sampah, membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, atau membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan.
Zalfika mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menurutnya, saat musim kemarau seperti sekarang, keterlibatan masyarakat sangat besar dalam membantu pencegahan karhutla. Warga yang menemukan titik api atau kebakaran diminta segera melapor ke pos jaga di nomor 0851-8807-0765 yang buka 24 jam dengan 15 petugas jaga.