MENTOK — Angka pemilih di Kabupaten Bangka Barat mengalami perubahan signifikan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Jika pada triwulan I 2026 tercatat 157.152 jiwa, maka pada triwulan II 2026 jumlahnya bertambah menjadi 158.655 pemilih.
Rinciannya, 81.602 pemilih laki-laki dan 77.053 pemilih perempuan yang tersebar di 66 desa/kelurahan di enam kecamatan. Kecamatan Mentok menjadi wilayah dengan pemilih terbanyak, yakni 40.391 orang, disusul Parittiga 27.839 pemilih, dan Kelapa 26.565 pemilih.
Gen Z dan Milenial Dominasi Komposisi Pemilih
Dari total 158.655 pemilih, kelompok Milenial mendominasi dengan 53.912 orang atau 34 persen. Disusul Gen Z sebanyak 46.198 orang (29,1 persen), Gen X 39.740 orang (25 persen), dan kelompok Baby Boomer 18.805 orang (11,9 persen).
Komposisi ini menunjukkan bahwa lebih dari 63 persen pemilih di Bangka Barat berasal dari generasi muda, yang biasanya lebih aktif dalam mengakses informasi digital dan media sosial.
Proses Sinkronisasi Data: dari Kematian hingga Pindah Domisili
Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto menjelaskan, kerja sama dengan Dukcapil dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan akurasi data. Sinkronisasi mencakup data penduduk yang telah merekam KTP elektronik, warga yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga mereka yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Kerja sama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan untuk memastikan akurasi, validitas dan kebaruan data pemilih dalam setiap tahapan pemilihan," kata Dwi di Mentok, Senin.
Rapat Pleno dan Ruang Koreksi Publik
Hasil pemutakhiran data triwulan II 2026 telah ditindaklanjuti melalui rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah setempat. Menurut Dwi, pleno ini menjadi dasar pembaruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tahapan pemilu berikutnya.
"Kita lakukan rapat pleno sesuai aturan yang berlaku agar perbaikan data pemilih ini sah sebagai dasar pembaruan DPT. Kita juga ingin memastikan hak pilih warga terjamin," ujarnya.
KPU Bangka Barat masih membuka ruang bagi pengawas dan masyarakat untuk memberikan koreksi terhadap data yang sudah disahkan. Sinergisitas antara lembaga dan partisipasi publik disebut sebagai kunci validitas data pemilih.