Pencarian

Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Damkar Bangka Siagakan 15 Personel dan Perkuat 81 Redkar hingga Srikandi Damkar

Senin, 13 Juli 2026 • 20:34:01 WIB
Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Damkar Bangka Siagakan 15 Personel dan Perkuat 81 Redkar hingga Srikandi Damkar
personel Damkar Bangka disiagakan setiap hari untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bangka.

SUNGAILIAT — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bangka memasuki fase kritis. Sepanjang awal Juli 2026, areal terbakar telah mencapai 11 hektare lebih, memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) mengerahkan seluruh sumber daya.

Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Damkar Bangka, Zalfika Ammya, menyatakan bahwa setiap hari ada 15 petugas yang berjaga di markas. Mereka didukung empat unit mobil pemadam yang siap bergerak dalam hitungan menit.

“Kami terus menerima laporan kebakaran, sehingga persiapan personel dan alat selalu dalam kondisi prima,” ujar Zalfika mewakili Kabid Damkar Essi Yanuar, Senin (13/7/2026).

Redkar dan Srikandi Damkar Jadi Garda Terdepan

Untuk menjangkau titik-titik rawan yang sulit diakses kendaraan roda empat, Damkar Bangka mengandalkan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Saat ini, Redkar telah tersebar di 81 desa dan kelurahan, masing-masing beranggotakan minimal enam orang.

Peran Srikandi Damkar—relawan perempuan—juga diperkuat untuk edukasi dan pemadaman awal. “Mereka melakukan edukasi sekaligus menahan api sebelum petugas tiba,” jelas Zalfika.

Empat Kecamatan Rawan Disiagakan

Pengawasan diperketat di empat kecamatan dengan riwayat kebakaran tinggi: Merawang, Sungailiat, Riau Silip, dan Pemali. Sebagian besar titik api dipicu oleh aktivitas manusia, mulai dari membakar sampah hingga membuka lahan dengan api.

Masyarakat diimbau tidak membakar sampah sembarangan, membuka lahan dengan cara membakar, atau membuang puntung rokok di kawasan hutan. Pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Saat ini kami utamakan pendekatan persuasif dan pembinaan, penegakan hukum sepenuhnya kewenangan Polri,” kata Zalfika.

Cuaca Kering Diprediksi Masih Berlangsung

Damkar Bangka mengingatkan bahwa musim kemarau diprediksi masih berlangsung beberapa pekan ke depan. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat kepulan asap atau titik api di lingkungan sekitar.

Bagikan
Sumber: babelpos.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks