PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) resmi melarang pemilik bengkel untuk menjual dan melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Imbauan ini disertai dengan rencana penertiban di lapangan terhadap pengguna knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyatakan larangan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolda dalam agenda evaluasi kamtibmas. "Kami dari Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (21/7).
Menurut Agus, alasan utama pelarangan ini adalah kebisingan yang ditimbulkan. Suara knalpot brong yang keras dan tidak standar dinilai sangat mengganggu ketertiban di lingkungan permukiman maupun di jalan raya. "Seperti kita ketahui bersama, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum," ungkapnya.
Polda Babel tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga rantai pasok modifikasi. "Kita juga akan sosialisasikan larangan ini kepada pihak bengkel motor dan mobil untuk tidak menjual ataupun tidak melayani masyarakat yang mau memasang knalpot brong," terang Agus.
Kebijakan ini merupakan upaya preventif agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga di wilayah hukum Polda Bangka Belitung. Agus menambahkan bahwa seluruh jajaran di daerah akan melakukan sosialisasi dan pengawasan secara berkelanjutan.
"Semua itu tentunya sebagai upaya Kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Polda Bangka Belitung," tambah Agus.
Pemilik kendaraan diimbau untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik. Bagi bengkel yang tetap nekat melayani pemasangan, polisi mengancam akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.