PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengusulkan program pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit secara bertahap. Usulan ini disampaikan kepada Pemerintah Provinsi agar dianggarkan dalam APBD sebagai langkah awal perbaikan tata kelola pertanahan.
Menurut Edi, pengukuran ulang penting untuk memastikan batas HGU yang dimiliki perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Edi mengusulkan agar Pemprov mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar sebagai pilot project. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap beberapa HGU yang dipilih sebagai sampel.
“Dari hasil program awal, pemerintah nantinya dapat memperoleh gambaran kondisi di lapangan sekaligus menyusun langkah lanjutan apabila diperlukan pengukuran ulang secara lebih luas di seluruh Bangka Belitung,” ujarnya.
Politisi itu menegaskan bahwa usulannya bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Justru, ini adalah upaya memperbaiki tata kelola pertanahan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
“Ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Justru ini adalah upaya memperbaiki tata kelola pertanahan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” kata Edi Nasapta dalam keterangannya.
Edi yakin program ini akan menjadi investasi yang baik bagi pemerintah daerah. Ia menyebut sejumlah manfaat jangka panjang, antara lain menciptakan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa lahan, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Kami berharap gagasan ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dengan anggaran yang relatif kecil pada tahap awal, kita sudah bisa memulai langkah perbaikan yang manfaatnya akan dirasakan dalam jangka panjang,” tutup Edi Nasapta.