Dirtipidter Bareskrim Heran Polisi Daerah Lamban Tangani Kasus Timah Ilegal Akbar Kudai di Bangka, Akan Hubungi Dir Krimsus

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 23:47:31 WIB
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan timah ilegal oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.

BANGKA — Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan heran dengan lambannya respons aparat kepolisian di Bangka Belitung terhadap kasus dugaan praktik timah ilegal yang melibatkan Akbar Kudai. Menurutnya, laporan media soal dominasi bisnis Akbar sudah lama beredar, namun hingga kini belum ada penindakan berarti. “Sekarang bisnis si Akbar Kudai itu masih jalan gak? Buat nangkep dia kan saya juga perlu alat bukti baru, makanya saya kira berita kalian itu baru ternyata bukan. Dan satu lagi, kenapa kalian malah konfirmasi dan telepon saya, kenapa bukan telepon Kapolda atau Dir Krimsus Polda,” kata Irhamni dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Sorotan ke Polisi Daerah

Pernyataan Irhamni mencuat setelah media lokal menjadikan kasus Akbar Kudai sebagai atensi. Ia secara tegas mengkritik kecepatan penanganan di tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Irhamni, aparat di daerah seharusnya lebih sigap mengumpulkan alat bukti dan tidak perlu menunggu perintah dari Mabes Polri. “Ya sudah begini saja, saya telepon Dir Krimsus sekarang. Kalau beliau kalau mau nangkap Akbar butuh alat bukti baru,” ujarnya.

Dominasi Bisnis dan Dugaan Beking

Dalam pemberitaan sebelumnya, Akbar Kudai disebut menguasai hingga 80 persen bisnis timah ilegal di Kabupaten Bangka. Gurita bisnisnya melibatkan puluhan sub kolektor yang tersebar di berbagai wilayah. Sejumlah sumber menyebut praktik ilegal ini sulit diberantas secara tuntas karena adanya perlindungan dari oknum penegak hukum dan pejabat di berbagai tingkatan. Mafia tambang diduga rutin menyuap aparat untuk mengamankan operasi mereka, sementara pemodal besar seperti Akbar tidak pernah tersentuh hukum.

Langkah Bareskrim Selanjutnya

Irhamni menegaskan bahwa penangkapan terhadap Akbar Kudai membutuhkan alat bukti baru yang cukup, meskipun ia menilai polisi seharusnya tidak kesulitan mengumpulkan dua alat bukti. Rencananya, ia akan langsung berkoordinasi dengan Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan proses hukum berjalan. Belum ada pernyataan resmi dari Polda setempat mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah adanya atensi dari Bareskrim. Kasus ini menjadi perhatian karena praktik timah ilegal di Bangka Belitung sudah berlangsung lama dan kerap merugikan negara serta lingkungan.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: bangkaindependent.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top