KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Penindakan terhadap sepeda listrik modifikasi ilegal di London kian agresif. Berdasarkan laporan BBC, Metropolitan Police (Met) telah menyita lebih dari 2.500 e-bike dan e-scooter ilegal dalam enam bulan pertama tahun 2026. Angka itu sudah melampaui total penyitaan sepanjang tahun 2025 yang mencapai 2.241 unit.
Polisi meyakini operasi ini berdampak langsung pada keamanan jalanan. Data menunjukkan kejahatan lingkungan di London turun 14% dalam setahun terakhir. Penurunan lebih tajam terjadi pada kasus pencurian langsung (theft from the person) sebesar 23%, dan perampokan umum turun 11%.
Kendaraan listrik roda dua yang dimodifikasi secara ilegal kerap digunakan pelaku kejahatan, terutama untuk merebut ponsel dari pejalan kaki. Hal itu diungkapkan Komandan Neerav Patel, pimpinan tim penegakan e-bike Met, dalam wawancara dengan BBC.
Untuk mendeteksi modifikasi ilegal, Met Police mengandalkan portable dynamometer atau alat uji rolling road. Alat ini mampu mengukur kecepatan maksimum sepeda listrik di tempat, sehingga petugas bisa mengetahui apakah motor bantuannya melebihi batas legal 25 km/jam (15,5 mph).
Met adalah satu dari hanya dua kepolisian di Inggris yang saat ini menggunakan peralatan tersebut. Tanda-tanda yang memicu pemeriksaan antara lain kecepatan tidak wajar, baterai berukuran besar, serta adanya throttle yang bisa menggerakkan sepeda tanpa perlu mengayuh.
Dalam satu operasi terbaru dekat Stasiun Tottenham Court Road, petugas menyita 29 e-bike dan tujuh e-scooter hanya dalam sehari. Operasi itu merupakan yang ketujuh kalinya tahun ini, dan masih ada lima operasi lagi direncanakan selama musim panas.
Komandan Neerav Patel menegaskan bahwa banyak orang menggunakan e-bike secara legal, namun polisi tetap fokus pada mereka yang menggunakan kendaraan modifikasi ilegal untuk tindak kriminal dan anti-sosial, terutama aksi penjambretan ponsel.
Peraturan Inggris melarang penggunaan e-scooter pribadi di jalan umum, sementara e-bike legal harus memenuhi persyaratan ketat: motor bantuan hanya aktif hingga 25 km/jam, serta tidak boleh memiliki throttle yang dapat menggerakkan sepeda tanpa pedal. Setiap modifikasi yang melampaui batas tersebut otomatis menjadikan kendaraan ilegal dan dapat disita.
Bagi pengguna di Indonesia, praktik modifikasi e-bike juga mulai marak. Meski regulasi di Indonesia belum seketat Inggris, tren penindakan serupa bisa menjadi sinyal bahwa pengawasan kendaraan listrik roda dua ke depan akan semakin diperketat.