Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Terdakwa Dokter Tifa Dimulai Lagi, Dakwaan Baru Disiapkan JPU

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 11:38:31 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa, Kamis (6/8).

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Perkara yang sempat terhenti di tingkat putusan sela itu kembali bergulir. Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, mengonfirmasi bahwa berkas perkara nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim telah diterima dan sidang akan dimulai dari awal.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026. Mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Putusan Sela yang Menggugurkan Dakwaan Pertama

Pada 23 Juli 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai Christina Endarwati mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim advokat dokter Tifa. Dalam amar putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak cermat dan kabur (obscuur libel).

Akibat putusan itu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. JPU tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan memilih memperbaiki konstruksi dakwaan sebelum melimpahkan kembali berkas ke pengadilan.

Majelis Hakim Tetap, Agenda Sidang Dimulai dari Awal

Immanuel menyebutkan perkara akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama: Christina Endarwati sebagai ketua, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Dengan dilimpahkannya berkas baru, proses sidang kembali ke tahap pembacaan dakwaan.

Ini berarti seluruh rangkaian persidangan akan diulang dari nol, termasuk kemungkinan pengajuan eksepsi baru oleh tim kuasa hukum terdakwa jika dakwaan kedua dinilai masih memiliki cacat formal.

Kasus yang Berawal dari Tuduhan Ijazah Palsu

Dokter Tifa didakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tuduhan itu disampaikan melalui kanal media sosial dan kemudian berujung pada laporan hukum.

JPU sebelumnya menjerat Tifa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dakwaan pertama dinilai majelis hakim tidak memenuhi syarat formil sehingga batal demi hukum. Kini, JPU dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan dakwaan yang lebih solid agar perkara bisa masuk ke tahap pembuktian.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dengan sorotan publik tinggi karena melibatkan figur publik dan isu sensitif seputar dokumen pribadi kepala negara. Sidang lanjutan pada pekan depan akan menjadi ujian bagi JPU untuk membuktikan dakwaan barunya dapat diterima oleh majelis hakim.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top