MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dikeluarkan dari Pos Pendidikan, Tenggat Pemisahan 2028

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 12:02:31 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Perkara diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan anggaran dana pendidikan tidak lagi boleh dipakai membiayai program MBG karena program tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Dengan demikian, pos MBG wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Alasan MK: Proporsionalitas Anggaran Terganggu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan perluasan makna "operasional penyelenggaraan pendidikan" oleh pemerintah telah menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran. Program MBG membutuhkan biaya besar, sementara amanat konstitusi untuk membiayai pendidikan dasar hingga saat ini belum terwujud sepenuhnya.

"Sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG," ujar Guntur.

Mahkamah juga menilai penyematan MBG sebagai penjelasan operasional pendidikan merupakan perubahan terselubung terhadap batang tubuh pasal. Menurut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, cara ini hanya dipakai pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen secara administratif.

Pos Pendidikan Kembali ke Komponen Utama

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD pada tahun-tahun selanjutnya tidak lagi boleh memasukkan program MBG. Anggaran tersebut hanya boleh diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.

Daniel menambahkan, masuknya MBG dalam pos pendidikan justru menghambat penyelesaian masalah masif di sektor pendidikan. Ia mencontohkan pemenuhan sarana prasarana serta gaji dan tunjangan guru yang merupakan unsur penting penyelenggaraan pendidikan.

Tenggat Pemisahan dan Implikasi APBN 2028

Putusan MK ini memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan. Pemisahan wajib dilakukan paling lambat tahun 2028. Keputusan ini berimplikasi langsung pada struktur APBN 2028, di mana alokasi 20 persen untuk pendidikan harus kembali difokuskan pada komponen utama pembelajaran.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top