SUNGAILIAT — Layanan telepon darurat kepolisian 110 kini bisa diakses gratis selama 24 jam oleh warga Kabupaten Bangka. Sistem yang terintegrasi secara nasional ini dirancang untuk memotong waktu respons, dengan panggilan yang otomatis diteruskan ke personel terdekat dari lokasi penelpon.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menjelaskan mekanisme kerja layanan ini pada Jumat (31/7/2026). "Sebagai contoh, jika masyarakat yang berada di Kecamatan Belinyu melakukan panggilan, laporan tersebut akan segera direspons. Begitu pula jika warga berada di wilayah Pemali, maka personel dari Polsek Pemali yang akan memberikan penanganan," ujarnya.
Fungsi layanan 110 tidak terbatas pada perkara kriminal. Polisi juga menyiagakan personel untuk merespons berbagai kondisi darurat yang dialami warga di lapangan, termasuk pengendara yang mogok di tengah jalan.
"Petugas tidak membiayai pembelian BBM, melainkan membantu mendorong kendaraan hingga ke stasiun pengisian bahan bakar terdekat," kata mantan Kapolres Belitung Timur ini.
Meski bisa diakses untuk kondisi darurat, masyarakat perlu memahami alur penanganan untuk kasus tindak pidana. Pelaporan melalui sambungan 110 tidak serta-merta menyelesaikan proses hukum di tempat kejadian.
Operator dan petugas lapangan akan memandu korban untuk membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Hal ini penting untuk memastikan setiap perkara memiliki dasar administrasi penyidikan yang sah.
Mengingat layanan ini terhubung langsung dengan personel di lapangan, polisi mengimbau agar fasilitas tersebut tidak dijadikan bahan mainan. Panggilan iseng atau prank berpotensi mengganggu kecepatan respons terhadap warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat.
Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menggunakan kanal darurat secara bertanggung jawab, agar bantuan dapat sampai tepat waktu kepada mereka yang sedang dalam situasi genting.