PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, resmi mengajukan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin. Pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta penyesuaian terhadap arah pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota Pangkalpinang 2025-2029.
Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar, atau bertambah sekitar Rp14,3 miliar. Kenaikan ini didorong oleh optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik signifikan dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar.
Meski pendapatan meningkat, Wali Kota Saparudin menegaskan bahwa ruang fiskal pemerintah kota pada 2026 masih terbatas. Hal ini disebabkan kewajiban mandatory spending yang harus dipenuhi, seperti anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, serta hak-hak pegawai.
"Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat," kata Saparudin dalam pidato pengantarnya.
Belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar atau bertambah sekitar Rp41,43 miliar. Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan ini mencatat defisit sebesar Rp69,33 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sehingga struktur APBD tetap seimbang.
Menghadapi keterbatasan fiskal, pemkot akan menerapkan prinsip Spending Better. Langkah ini dilakukan melalui rasionalisasi belanja operasional yang dianggap kurang berdampak langsung kepada masyarakat.
"Kami akan mengalihkan anggaran pada program prioritas yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian serta pelayanan publik," ujarnya.
Strategi peningkatan pendapatan daerah juga disiapkan, mulai dari digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga optimalisasi aset daerah yang memiliki nilai ekonomi. Penguatan pengawasan terhadap penerimaan daerah juga menjadi perhatian utama.
Saparudin berharap DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera membahas rancangan perubahan ini secara objektif dan konstruktif. Pembahasan ini dinilai penting karena akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.
"Kami berharap pembahasan ini mampu mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Rancangan perubahan KUA-PPAS ini menjadi instrumen kunci bagi pemkot dalam menyesuaikan belanja daerah dengan perkembangan ekonomi terkini. Hasil pembahasan bersama DPRD nantinya akan menentukan arah belanja daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.