Insentif Motor dan Mobil Listrik Segera Diumumkan Presiden, Subsidi Motor Rp 5 Juta per Unit

Penulis: Jonatan Nasution  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:38:31 WIB
Purbaya mengindikasikan bentuk insentif kendaraan listrik yang akan diumumkan presiden tidak jauh berbeda dari skema yang sebelumnya dibahas.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Purbaya mengindikasikan bentuk insentif yang akan diumumkan tidak akan jauh berbeda dari skema yang sebelumnya sempat dibahas. "Bentuknya, nanti kalau saya kasih tahu bocor. Tapi nanti kayaknya nggak beda dengan yang pernah kita diskusikan sebelumnya," tuturnya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Program ini sempat direncanakan bergulir pada Juni 2026, namun akhirnya mundur. Kini, kepastian pengumuman tinggal menunggu waktu dari Istana.

Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta, Kuota Terbagi Dua

Pemerintah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik dengan pembagian kuota sama rata. Rinciannya, 100 ribu unit untuk motor listrik dan 100 ribu unit untuk mobil listrik.

Khusus motor listrik, nilai subsidi yang disiapkan mencapai Rp 5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, besaran insentif masih dalam tahap pembahasan final di tingkat kementerian.

Hanya untuk Kendaraan Nasional, Ini Syaratnya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan insentif ini tidak akan diberikan untuk semua kendaraan listrik yang beredar. Hanya produk yang masuk kategori kendaraan nasional yang berhak menikmati subsidi.

“Insentif yang akan kita berikan itu basisnya adalah satu mobil-mobil yang dikategorikan mobil nasional juga motor-motor yang dikategorikan motor nasional ada program Molinas,” kata Agus usai pembukaan GIIAS 2026, Kamis (30/7/2026).

Definisi dan kriteria teknis "mobil nasional" dan "motor nasional" memang belum dipublikasikan secara detail. Agus menyebut pihaknya hanya menyiapkan aspek teknis, sementara kebijakan utama ada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Skema dan Definisi Masih Menunggu Keputusan Menko Ekonomi

Agus enggan membeberkan lebih jauh soal waktu pencairan dan kriteria kendaraan yang masuk kategori nasional. Ia menegaskan Kementerian Perindustrian akan mengikuti arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Nanti tanyakan saja ke Pak Menko Ekonomi, kita kan kementerian teknisnya mempersiapkan policy apa yang disiapkan oleh Menko Ekonomi itu. Nanti teknisnya kita siapkan,” kata Agus.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi industri, terutama pabrikan yang sudah memiliki lini produksi lokal. Namun, calon konsumen tetap perlu menunggu detail teknis dan daftar model yang memenuhi syarat agar tidak salah sasaran saat program resmi berjalan.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: bloombergtechnoz.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top