TOBOALI — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Program ini diinisiasi Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menilai kebijakan ini menjadi momentum tepat bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda. "Kebijakan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah," ujarnya.
Ada tiga kemudahan utama yang ditawarkan dalam program ini. Pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang menunggak. Kedua, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Ketiga, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, PT Jasa Raharja, dan Bank Sumsel Babel. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan turut mendukung penuh pelaksanaan program ini di wilayahnya.
Kolaborasi antarinstansi ini memastikan proses pemutihan pajak berjalan lancar, mulai dari verifikasi data kendaraan hingga penerbitan dokumen perpanjangan STNK. Warga yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan lengkap.
Bagi warga Bangka Selatan yang kendaraannya masih atas nama pemilik lama, program ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan balik nama dengan biaya ringan. Proses administrasi dapat diselesaikan di kantor Samsat yang tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.