BANGKA — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Bangka atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 tidak lantas membuat pengelolaan keuangan daerah bebas dari catatan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan kelemahan pengendalian intern yang berujung pada potensi kerugian daerah, terutama dari praktik kelebihan pembayaran.
BPK mencatat dua sumber utama kelebihan pembayaran yang wajib ditindaklanjuti Bupati Bangka. Pertama, pembayaran honorarium pengelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak sesuai ketentuan, mencapai Rp 497.912.500. Kedua, kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek jalan, jaringan, dan irigasi yang menyebabkan kelebihan bayar Rp 355.475.000.
Untuk temuan honorarium BMD, BPK merekomendasikan agar kepala SKPD terkait memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Dana yang sudah dibayarkan itu wajib disetorkan kembali ke kas daerah.
Sementara untuk proyek infrastruktur, temuan menyasar Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan. BPK meminta Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) beserta PPK segera memproses pengembalian dana kelebihan bayar pada tujuh paket pekerjaan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Catatan lain yang tak kalah penting adalah temuan atas pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada lima SKPD. BPK menyatakan pencatatan aset belum sesuai ketentuan, sehingga nilai aset yang disajikan sebesar Rp 985,4 juta tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Bahkan, saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah peralatan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kehilangan aset daerah.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bangka memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk menginstruksikan Kepala DPPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang melaksanakan inventarisasi BMD secara menyeluruh. Proses ini mencakup tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan, hingga tindak lanjut hasil inventarisasi.
Meski menemukan sejumlah permasalahan, BPK tetap memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2025. Opini ini merupakan penilaian bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Namun, opini WTP tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Rekomendasi BPK tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bangka untuk membenahi pengawasan pelaksanaan proyek dan menata administrasi aset daerah agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.