PANGKALPINANG — Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki tahap baru. Tiga nama kandidat telah resmi diusulkan Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian ditindaklanjuti, meski prosesnya berjalan tanpa publikasi besar-besaran.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengonfirmasi hal tersebut Kamis pagi (7/8/2026). Ia menyebutkan ketiga nama yang diajukan adalah Ir. Feri, Tarmin, dan Yunan.
Didit menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi Sekda. Menurutnya, mekanisme tersebut sepenuhnya berada di tangan eksekutif dan keputusan akhir ditentukan oleh Kemendagri.
"Proses seleksi Sekda (Babel), DPRD tidak ada wewenang itu murni wewenang eksekutif," ujar Didit.
Ketika disinggung mengenai transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses seleksi, termasuk visi dan misi para kandidat, Didit memberikan jawaban normatif. Ia menilai proses yang berjalan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sejauh ini kami melihat sudah sesuai aturan dan yang menentukan adalah Kemendagri. Ada 3 nama yang diusulkan Gubernur ke Kemendagri, Ir. Feri, Tarmin, Yunan," kata Didit.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, yang juga dihubungi terkait proses seleksi Sekda ini belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Pengisian jabatan Sekda merupakan momen krusial bagi roda pemerintahan daerah. Sekretaris Daerah berperan sebagai motor birokrasi dan penasihat utama kepala daerah dalam pengelolaan administrasi pemerintahan.
Keputusan akhir mengenai siapa yang akan mengisi kursi Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menunggu hasil evaluasi dan penetapan dari Kemendagri.