PANGKALPINANG — Harga emas batangan Antam resmi menembus level baru di awal pekan ini. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, Sabtu (waktu Jakarta) pukul 10.05 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram naik signifikan Rp40.000, dari posisi Rp2.650.000 menjadi Rp2.690.000. Kenaikan ini juga mendorong harga buyback atau harga beli kembali yang ditetapkan Antam ke angka Rp2.511.000 per gram.
Bagi warga yang berniat menjual emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000, perlu memperhitungkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan. Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Harga dasar yang dirilis Antam berlaku seragam di seluruh Indonesia, termasuk di Kepulauan Bangka Belitung. Berikut rincian lengkap harga emas batangan untuk berbagai ukuran:
Harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memantau harga resmi di laman Logam Mulia sebelum melakukan transaksi, baik untuk investasi maupun kebutuhan lainnya.
Perbedaan mendasar antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp179.000 per gram juga menjadi catatan tersendiri. Selisih ini merupakan biaya yang harus ditanggung pemilik emas jika ingin menjual kembali logam mulianya dalam waktu dekat. Untuk investasi jangka panjang, kenaikan harga seperti yang terjadi hari ini bisa menjadi momentum positif bagi para pemegang emas batangan di daerah.