Kelompok Tani di Bangka Selatan Minta Pemeriksaan Total Status Lahan Sawah yang Diduga Jadi Kebun Sawit

Penulis: Alfian Batubara  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:00:01 WIB
Kelompok Tani Batang meminta pemerintah membongkar dokumen pertanahan di lahan sawah Desa Serdang yang diduga beralih fungsi menjadi kebun sawit.

BANGKA SELATAN — Persoalan alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Serdang memasuki babak baru. Kelompok Tani Batang meminta aparat pemerintah tidak hanya berhenti pada pengecekan fisik di lapangan, tetapi juga membongkar dokumen pertanahan yang dinilai janggal.

Ketua Kelompok Tani Batang, Heri, mengungkapkan bahwa di lahan sawah yang bersertifikat tersebut justru terbit dokumen SKT dan SP3T. Temuan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi yang memuluskan alih fungsi lahan produktif.

Dinas Pertanian Turun ke Lokasi, Petani Minta Audit Menyeluruh

Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pengecekan sejumlah titik lahan di kawasan Bendung Mentukul dan Racap pada Selasa (11/8/2026). Namun, petani menilai pemeriksaan tersebut belum cukup.

Heri menegaskan bahwa pengecekan kondisi fisik saja tidak akan menyelesaikan akar masalah. Pihaknya meminta pemerintah menelusuri asal-usul terbitnya SKT dan SP3T di atas lahan yang seharusnya berstatus sawah milik petani.

Mengapa Dokumen SKT dan SP3T Bisa Terbit di Lahan Bersertifikat?

Keberadaan SKT dan SP3T di lahan bersertifikat menjadi pertanyaan besar. Secara aturan, dua dokumen tersebut biasanya diterbitkan untuk tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik.

Jika lahan tersebut sudah bersertifikat, penerbitan SKT dan SP3T berpotensi menjadi celah hukum yang digunakan untuk mengalihkan fungsi lahan. Petani khawatir dokumen tersebut menjadi dasar legalisasi perkebunan sawit di area persawahan yang dilindungi.

Lahan Produktif Terancam Menyusut, Petani Minta Tindak Lanjut Konkret

Alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit mengancam produksi pangan lokal di Bangka Selatan. Petani berharap pemerintah kabupaten segera membentuk tim terpadu untuk mengaudit seluruh dokumen pertanahan di kawasan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi lahan sawah yang hilang. Selain itu, temuan ini juga menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan di tengah maraknya ekspansi kelapa sawit.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pemerintah desa terkait temuan dokumen yang dipertanyakan kelompok tani tersebut.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: suarapos.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top