BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Rp70 Juta ke Ahli Waris Peserta Magang yang Meninggal Kecelakaan

Penulis: Jonatan Nasution  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:05:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang menyerahkan santunan JKK senilai Rp70 juta kepada ahli waris peserta magang yang meninggal dunia.

PANGKALPINANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp70.000.000 kepada Tarmili, ayah sekaligus ahli waris almarhumah Dea Elisa Putri. Almarhumah merupakan peserta Program Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch 2 yang tengah menjalani magang di Hypermart Pangkalpinang.

Peristiwa yang menimpa Dea terjadi saat ia dalam perjalanan menuju lokasi magang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kecelakaan yang dialami dalam perjalanan menuju tempat kerja termasuk dalam risiko yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kronologi dan Hak Peserta Magang atas Jaminan Sosial

Kecelakaan yang merenggut nyawa Dea Elisa Putri terjadi di tengah aktivitasnya sebagai peserta magang. Karena almarhumah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemagangan nasional, maka ahli warisnya berhak menerima manfaat penuh atas santunan JKK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhumah.

“Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhumah Dea Elisa Putri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Santunan ini merupakan wujud nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan dari risiko kecelakaan kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat magang. Kami berharap manfaat ini dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Evi Haliyati Rachmat.

Perlindungan Peserta Magang Bagian dari Ekosistem Kerja Aman

Evi menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta magang merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman dan terlindungi. Pihaknya terus mendorong seluruh penyelenggara program pemagangan untuk memastikan setiap peserta memperoleh perlindungan sejak awal mengikuti program.

Penyerahan santunan ini sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk peserta magang. Setiap risiko kerja yang terjadi dapat ditangani dengan memberikan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Pemagangan Nasional Kemnaker sendiri dirancang untuk memberikan pengalaman kerja bagi pencari kerja. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para peserta tidak hanya mendapatkan keterampilan, tetapi juga kepastian perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi selama menjalani program.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top