Dukungan Pansus PT Foresta Mengalir, Wakil Ketua DPRD Babel: Kawajiban Plasma Harus Tuntas

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:00:31 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyatakan usulan pembentukan pansus PT Foresta Lestari Dwikarya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

PANGKALPINANG — Langkah pengusutan terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya di Kabupaten Belitung mulai menemui titik terang. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyatakan bahwa usulan pembentukan pansus dari anggota DPRD setempat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Edi, dorongan yang digaungkan oleh I Bagus Diarsa dari Fraksi NasDem itu masih berstatus usulan lisan. Pihaknya akan menunggu surat resmi dari kepengurusan partai dan fraksi di DPRD Kabupaten Belitung untuk kemudian melakukan kajian mendalam.

“Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi Jadi Sorotan

Edi menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyangkut realisasi kebun plasma untuk masyarakat. Lebih dari itu, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang melekat pada izin usaha perkebunan dan ketentuan hukum harus menjadi perhatian utama.

Ia bahkan membuka peluang besar untuk memberikan dukungan politik apabila usulan tertulis sudah masuk ke meja pimpinan DPRD Provinsi. “Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan,” tegasnya.

Namun, Edi mengingatkan bahwa keputusan final tetap berada di tangan DPRD Kabupaten Belitung. Prosedur kelembagaan dinilai menjadi kunci agar pengawasan berjalan objektif dan tidak terjebak dalam kepentingan politik semata.

“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” ujarnya.

Dokumen Perizinan dan HGU Akan Dibedah

Sebelumnya, I Bagus Diarsa menyatakan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah resmi. Ia menilai polemik plasma yang berkepanjangan tidak boleh terus berakhir dengan janji tanpa kepastian waktu bagi warga.

“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus.

Rencananya, pansus akan menelusuri sejumlah dokumen penting. Mulai dari dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status hak guna usaha (HGU), dokumen kemitraan, hingga daftar calon penerima plasma.

Bagus menegaskan, jika berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku kewajiban tersebut memang melekat, maka PT Foresta Lestari Dwikarya harus memenuhinya. Kini, bola panas ada di tangan DPRD Kabupaten Belitung untuk menindaklanjuti wacana ini melalui mekanisme resmi.

“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Edi.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: suarabangka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top