PANGKALPINANG — Rombongan kepala desa se-Kabupaten Bangka Tengah mendatangi kantor PT Timah Tbk untuk menuntut adanya penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah mangkrak. Mereka menilai lahan konsesi yang tidak lagi digarap itu seharusnya dikembalikan fungsinya untuk masyarakat, terutama para petani yang selama ini terkendala mengurus administrasi tanah.
Yani Basaroni mengungkapkan, persoalan ini memicu tekanan terhadap aparatur desa. Warga kerap meminta surat keterangan tanah, tetapi permohonan itu terhambat karena lokasi perkebunan mereka masuk dalam peta wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut.
"Kedatangan kami kemarin ke PT Timah menindaklanjuti aspirasi para kepala desa yang seringkali diminta warga untuk membuat surat kepemilikan tanah, padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan IUP," ujar Yani Basaroni, Rabu (26/08/2026).
Menurutnya, sengketa agraria ini akan terus berulang selama PT Timah belum melakukan penciutan areal IUP non-produktif. Banyak lahan mangkrak tersebut justru berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang secara faktual merupakan kebun produktif milik warga.
"Jangan didiamkan terus-menerus, hingga petani resah dan ada beberapa kepala desa didesak untuk membuat surat keterangan tanah. Namun, terkendala karena masuk dalam kawasan IUP," ungkap Yani yang juga menjabat sebagai Ketua DPC APDESI Bangka Tengah.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Yani menyoroti aspek fiskal yang justru kontraproduktif bagi negara. Selama lahan tidak dicabut status IUP-nya, kewajiban pajak tetap berjalan meski aktivitas pertambangan sudah berhenti total.
"Kalau dibiarkan, negara rugi, rakyat pun rugi," tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, manajemen PT Timah menyatakan komitmennya untuk segera melakukan inventarisasi terhadap IUP yang tidak produktif. Perusahaan juga mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyinkronkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan kondisi lapangan.
"Sinkronisasi tata ruang wilayah juga sudah dikoordinasikan mereka ke instansi terkait," imbuhnya.
Dalam pertemuan yang sama, Yani Basaroni turut mengingatkan PT Timah agar tidak melupakan kewajiban dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk desa-desa yang berada di lingkar tambang. Kontribusi sosial ini dinilai sebagai bentuk timbal balik atas sumber daya alam yang diekstraksi dari tanah mereka.
"CSR itu harus bermanfaat untuk masyarakat, khususnya di pedesaan. Sebab, penambangan timah itu ada di desa, sudah sewajarnya masyarakat desa diperhatikan," pungkasnya.