Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengumpulkan pemerintah daerah, instansi imigrasi, dan masyarakat dalam focus group discussion (FGD) untuk membongkar hambatan layanan kewarganegaraan di daerah itu. Langkah ini diambil untuk memastikan warga yang mengalami ketidakjelasan dokumen segera mendapat kepastian hukum atas statusnya.
PANGKALPINANG — Persoalan kewarganegaraan di Kepulauan Bangka Belitung tidak lagi ditangani sendiri oleh kantor wilayah. Kanwil Kementerian Hukum setempat menggandeng pemda, imigrasi, dan masyarakat dalam sebuah forum untuk merumuskan solusi atas kasus-kasus yang selama ini mandek di meja administrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menegaskan bahwa layanan kewarganegaraan bukan sekadar urusan pencatatan.
"Layanan kewarganegaraan ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar proses administratif," katanya di Pangkalpinang, Minggu.
Menurut dia, status kewarganegaraan menyangkut pengakuan negara terhadap kedudukan seseorang, yang berujung pada kepastian hak dan kewajiban di depan hukum.
Forum yang digelar pekan ini menyoroti kasus individu yang mengalami keterbatasan atau ketidakjelasan dokumen kewarganegaraan. Kondisi ini membuat mereka kesulitan mengakses layanan publik dan administrasi kependudukan.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dulyono menyebut penanganan kasus semacam ini tidak bisa dilakukan sepihak.
"Penanganan persoalan kewarganegaraan membutuhkan koordinasi dan verifikasi secara komprehensif dengan instansi terkait maupun perwakilan negara asing," ujarnya.
Verifikasi lintas instansi itu diperlukan untuk memastikan status seseorang sekaligus mencegah tumpang tindih data kependudukan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Kaswo mengatakan FGD ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor. Pihaknya ingin memastikan setiap persoalan kewarganegaraan yang masuk bisa ditangani secara tepat dan cepat.
"Melalui koordinasi yang baik, kita dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih responsif dan memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kewarganegaraannya," kata Kaswo.
Ia menambahkan, selama ini koordinasi yang berjalan parsial kerap memperlambat penyelesaian kasus. Padahal, dampaknya langsung dirasakan warga yang membutuhkan dokumen untuk keperluan sekolah, pekerjaan, hingga pernikahan.
Johan Manurung berharap forum ini tidak berhenti pada pertemuan seremonial. Ia mendorong agar setiap instansi membawa persoalan konkret ke meja koordinasi dan langsung mencari jalan keluarnya.
"Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memberikan pelayanan kewarganegaraan yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya kepastian status kewarganegaraan, warga otomatis mendapatkan kejelasan dalam administrasi kependudukan, mulai dari penerbitan KTP hingga akses layanan kesehatan dan pendidikan.