42 Produk Jamu Ilegal Senilai Rp 17 Juta Dimusnahkan, BBPOM Pangkalpinang Temukan BKO di Depot Jamu Bangka

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Selasa, 01 September 2026 | 09:03:31 WIB
Petugas BBPOM Pangkalpinang memusnahkan 42 produk jamu ilegal senilai Rp17 juta hasil pengawasan depot jamu di Pulau Bangka.

PANGKALPINANG — Petugas BBPOM Pangkalpinang menyita dan memusnahkan puluhan produk obat bahan alam yang terbukti melanggar ketentuan saat menggelar pengawasan depot jamu di Pulau Bangka. Produk yang dimusnahkan terdiri dari 42 item tanpa izin edar serta yang mengandung bahan kimia obat, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 17.092.000.

Kepala BBPOM Pangkalpinang, Alex Sander, menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar depot jamu yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang. "Intensifikasi pengawasan kali ini berfokus pada sarana depot jamu yang tersebar di wilayah Kota Pangkal Pinang," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/9/2026).

Pengawasan yang berlangsung selama lima hari tersebut menegaskan komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, dan khasiat.

Modus Pelanggaran yang Ditemukan Petugas

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua jenis pelanggaran utama. Pertama, obat bahan alam yang sama sekali tidak memiliki izin edar. Kedua, produk yang kedaluwarsa atau mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak ada dalam ramuan obat tradisional.

Pemusnahan produk ilegal tersebut dilakukan langsung di tempat oleh pemilik sarana dan disaksikan oleh petugas BBPOM Pangkalpinang. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha depot jamu di Bangka Belitung.

Apa Saja yang Diperiksa Petugas?

Tim Kerja Pemeriksaan BBPOM Pangkalpinang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah aspek produk. Mulai dari legalitas izin edar, kesesuaian label, kondisi fisik produk, tanggal kedaluwarsa, hingga cara penyimpanan yang dilakukan oleh pemilik depot.

Pemeriksaan ini penting karena penyimpanan yang salah dapat menurunkan mutu obat bahan alam, meskipun produk awalnya memenuhi standar.

Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat

BBPOM Pangkalpinang mengingatkan seluruh pelaku usaha depot jamu untuk memastikan produk yang diperjualbelikan memiliki izin edar resmi. Penggunaan bahan yang dilarang atau bahan kimia obat juga menjadi catatan serius yang harus dihindari.

Kepada konsumen, BBPOM mengajak masyarakat menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk obat bahan alam. Konsumen harus memastikan Kemasan dalam kondisi baik, membaca Label, memastikan produk memiliki Izin Edar, serta memeriksa tanggal Kedaluwarsa.

Masyarakat yang menemukan produk obat bahan alam yang dicurigai ilegal dapat melaporkan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM Pangkalpinang di nomor WhatsApp 08117821666.

Tindak Lanjut Pengawasan

Hasil intensifikasi ini akan ditindaklanjuti melalui pembinaan terhadap pelaku usaha. BBPOM Pangkalpinang juga tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelanggar berat.

BBPOM Pangkalpinang berkomitmen meningkatkan pengawasan obat bahan alam secara berkelanjutan. Tujuannya memastikan seluruh produk yang beredar di Kepulauan Bangka Belitung aman, bermutu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top