KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kenaikan tersebut menempatkan selisih antara harga jual dan harga beli kembali Antam di kisaran Rp150.000 per gram. Bagi investor yang berencana merealisasikan keuntungan, selisih ini menjadi pertimbangan utama sebelum bertransaksi.
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pagi ini bergerak dari posisi Rp2.600.000 menjadi Rp2.604.000 per gram. Pihak Logam Mulia mengingatkan harga emas batangan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Pecahan kecil maupun besar mengalami penyesuaian seiring kenaikan harga dasar per gram. Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam hari ini:
Investor yang menjual kembali emas Antam perlu memperhitungkan kewajiban pajak. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Artinya, nominal yang diterima investor sudah bersih setelah pemotongan pajak.
Untuk transaksi pembelian, emas Antam dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Ketentuan ini berlaku bagi pembeli yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Kenaikan Rp4.000 per gram terbilang tipis, sekitar 0,15 persen dari harga sebelumnya. Namun bagi investor yang memegang emas dalam jumlah besar, penyesuaian ini tetap memengaruhi nilai portofolio.
Emas masih dipandang sebagai instrumen lindung nilai terhadap tekanan inflasi dan pelemahan nilai tukar. Karakter aset ini berbeda dari saham atau obligasi yang harganya lebih fluktuatif terhadap sentimen pasar harian.
Bagi calon pembeli, strategi cicil atau pembelian bertahap pada pecahan kecil seperti 0,5 gram dan 1 gram masih menjadi pilihan untuk meratakan harga perolehan. Sementara pemegang emas yang ingin menjual perlu menimbang selisih buyback dan kewajiban pajak sebelum merealisasikan keuntungan.
Investasi mengandung risiko.