TANJUNG PANDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan memutuskan eksepsi Lendra Gunawan tidak dapat diterima dalam dua perkara pidana yang menjeratnya. Kedua perkara terdaftar dengan nomor 162/Pid.B/2026/PN Tdn dan 163/Pid.B/2026/PN Tdn.
Putusan sela dibacakan pada 20 Oktober 2026. Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, bukan menghentikannya.
Lendra Gunawan menghadapi dua berkas perkara pidana yang diperiksa terpisah di PN Tanjung Pandan. Keduanya masuk pada tahun 2026 dan kini berlanjut ke tahap pembuktian.
Penolakan eksepsi berarti keberatan yang diajukan pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa tidak diterima majelis. Dengan begitu, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Majelis diketuai Tedy Rinaldy Santoso, dengan Juwenilisa dan Richard Achmad Shahfroellah sebagai anggota. Komposisi majelis ini yang menangani kedua perkara.
Dalam putusannya, majelis juga menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir. Artinya, siapa yang menanggung biaya baru ditetapkan setelah perkara selesai diperiksa.
Putusan sela adalah keputusan hakim di tengah proses sebelum putusan akhir. Fokusnya pada persoalan formal, seperti keabsahan dakwaan atau kewenangan pengadilan.
Karena eksepsi ditolak, persidangan masuk ke pokok perkara. Jaksa penuntut umum kini memikul beban membuktikan dakwaan di depan majelis.
Belum ada keterangan dari pihak terdakwa maupun jaksa soal langkah setelah putusan sela tersebut. Kedua perkara akan kembali disidang sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.