Pencarian

Polisi Tangkap 3 Tersangka Penganiaya Jurnalis TV di Kawasan PT PMM Bangka

Minggu, 08 Maret 2026 • 23:52:04 WIB
Polisi Tangkap 3 Tersangka Penganiaya Jurnalis TV di Kawasan PT PMM Bangka
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso. (Foto: Istimewa/Polda Babel) Baca artikel detiksumbagsel, "Jurnalis TV di Babel Dianiaya Saat Liputan, 3 Orang Jadi Tersangka" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8390137/jurnal

BANGKA – Kasus kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di Provinsi Bangka Belitung. Seorang jurnalis televisi bernama Frendy Primadana (Dana) bersama dua rekan media online, Dedy Wahyudi dan Wahyu Kurniawan, menjadi korban pengeroyokan brutal saat tengah menjalankan tugas jurnalistik di kawasan PT PMM, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Sabtu (7/3/2026).

Akibat serangan tersebut, Dana dilaporkan mengalami cedera serius berupa patah tulang hidung serta luka memar di bagian kepala.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika ketiga jurnalis tersebut mendatangi lokasi gudang PT PMM untuk meliput informasi terkait adanya keributan di perusahaan yang diduga bergerak di bidang pengolahan tin slag timah tersebut. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru mendapat intimidasi.

Dana dan Dedy bahkan sempat ditahan di dalam gudang sebelum akhirnya berhasil dievakuasi setelah aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Tiga Pelaku Resmi Tersangka

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa pihak Ditreskrimum Polda Babel telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni pria berinisial MA, SA, dan HA.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bangka Belitung guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kombes Agus, Minggu (8/3/2026).

Ancaman Pidana

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menghimbau agar semua pihak menghormati kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang guna menjamin kemerdekaan pers dan keamanan para pencari berita di lapangan.

Bagikan
Sumber: Detik

Berita Terkini

Indeks