BANGKA SELATAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan besar-besaran di Kabupaten Bangka Selatan. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah yang sebelumnya digagalkan oleh otoritas maritim Malaysia di perairan Johor pada Oktober 2025 lalu.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan aset yang diduga kuat menjadi sarana utama pengangkutan timah ilegal menuju pasar luar negeri.
Kronologi dan Penangkapan 11 Tersangka
Penyelidikan intensif dilakukan setelah 11 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Malaysia dipulangkan ke tanah air untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa dua di antara tersangka berasal dari Bangka Selatan, yang menjadi titik awal pengiriman barang haram tersebut.
Data Pengungkapan Kasus:
| Kategori | Detail Informasi |
|---|---|
| Total Tersangka | 11 WNI (Termasuk 2 warga Bangka Selatan) |
| Total Muatan | 135 Ton Pasir Timah (Akumulasi 18 kali pengiriman) |
| Modus Operandi | Ship-to-Ship (Transfer di tengah laut) |
| Barang Bukti Disita | 1 Unit Kapal & Mesin Tempel 40 PK |
| Lokasi Penyitaan | Pantai Kubu, Bangka Selatan |
Modus Operandi: "Jalur Tikus" di Pantai Kubu
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kapal kecil bermesin 40 PK untuk mengangkut pasir timah dari daratan menuju tengah laut.
Di titik koordinat tertentu, muatan tersebut dipindahkan ke kapal yang lebih besar yang sudah menunggu untuk membawa pasir timah tersebut langsung ke Malaysia. Tercatat, aksi ini sudah dilakukan sebanyak 18 kali dengan rata-rata pengiriman 7,5 ton per satu kali jalan.
Komitmen Memutus Rantai Mafia Timah
Kepolisian menegaskan bahwa penyitaan kapal di Pantai Kubu ini hanyalah awal. Tim Bareskrim terus menelusuri asal-muasal pasir timah tersebut guna memutus mata rantai penyelundupan dari hulu.
"Kami memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus jalur penyelundupan timah ilegal lintas negara. Tujuannya jelas, agar negara tidak terus mengalami kebocoran pendapatan dari sektor pertambangan yang sangat berharga ini," tegas Brigjen Pol Irhamni, Minggu (22/2/2026).
Operasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal dan spekulan yang mencoba melarikan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri secara non-prosedural.