KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — INDIK.ID, JAKARTA — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan ketentuan Pemerintah Pusat yang berlaku nasional. Penegasan ini menyusul Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Pemkot Bekasi mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Keterbatasan Fiskal dan Harapan Dukungan APBN
Persoalan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan utama. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui APBN, mengingat kemampuan fiskal di sejumlah daerah masih terbatas.
Ketentuan batas belanja pegawai 30 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas.
Aturan Turunan UU ASN Masih Dinanti
Pemerintah Pusat didorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini diharapkan mengatur hak-hak PPPK, termasuk jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, serta hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah isu strategis terkait ASN, khususnya PPPK, menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah perlunya kepastian regulasi turunan UU ASN yang hingga kini masih dalam proses penyusunan.
Komitmen Akuntabilitas dan Transparansi APBD
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara akuntabel dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons hasil rapat kerja yang membahas kendala fiskal dan regulasi di tingkat daerah.
Dengan dorongan dari berbagai daerah, termasuk Bekasi, pemerintah pusat dihadapkan pada tekanan untuk segera menyelesaikan aturan turunan dan mempertimbangkan skema pendanaan dari APBN. Kepastian regulasi menjadi kunci bagi kelangsungan pengangkatan PPPK di seluruh Indonesia.