JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memutuskan menggelar aksi korporasi pembelian kembali saham di tengah gejolak pasar. Corporate Secretary BRI Dhanny mengatakan, nilai buyback yang disiapkan mencapai Rp500 miliar.
“Kami menilai valuasi BBRI saat ini masih berada di bawah nilai wajarnya atau belum sepenuhnya merefleksikan kinerja dan potensi bisnis perseroan,” ujar Dhanny dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (17/3).
Landasan Hukum dan Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan buyback ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Selain itu, BRI juga merujuk pada Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Surat tersebut mengatur kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Periode buyback fluktuatif akan berlangsung selama tiga bulan, tepatnya 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026.
Alasan Strategis di Balik Buyback Saham
Langkah ini tidak semata-mata merespons tekanan jangka pendek. Manajemen BRI menegaskan, buyback merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan nilai pemegang saham.
Dhanny menambahkan, aksi korporasi ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental kinerja perseroan yang solid. “Prospek pertumbuhan jangka panjang tetap solid,” imbuhnya.
Dengan valuasi yang dinilai belum sepenuhnya merefleksikan potensi bisnis, BRI memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat struktur permodalan. Langkah serupa kerap dilakukan emiten besar saat harga saham dinilai terlalu murah dibandingkan nilai intrinsik perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pergerakan harga saham BBRI masih terpantau fluktuatif sejalan dengan sentimen pasar modal secara umum. Investor dan analis kini menanti realisasi buyback pada kuartal kedua tahun depan.