Pencarian

Gubernur Babel Hidayat Arsani Larang Monopoli Perbankan dalam Distribusi BBM Bersubsidi, Minta Sistem Lebih Inklusif

Rabu, 17 Juni 2026 • 20:10:31 WIB
Gubernur Babel Hidayat Arsani Larang Monopoli Perbankan dalam Distribusi BBM Bersubsidi, Minta Sistem Lebih Inklusif
Gubernur Babel Hidayat Arsani menolak monopoli perbankan dalam penyaluran BBM bersubsidi demi sistem yang inklusif.

PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta seluruh sistem penyaluran BBM bersubsidi di daerah itu direformasi. Salah satu poin utamanya adalah larangan monopoli oleh satu pihak perbankan dalam sistem pembayaran dan pengawasan.

"Saya minta sistem pembayaran dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi tidak dimonopoli oleh satu pihak perbankan saja," tegas Hidayat Arsani dalam rapat koordinasi yang digelar di Pangkalpinang, Rabu.

Mengapa Gubernur Melarang Monopoli Perbankan?

Menurut Hidayat, keterlibatan multi-perbankan sangat krusial untuk mempercepat integrasi sistem pelayanan. Ia menilai sistem yang lebih inklusif akan memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat konsumen di Bangka Belitung.

"Kita harus memiliki sistem yang lebih inklusif dan cepat selesai. Oleh karena itu, usahakan kerja sama dengan bank-bank lain yang ada di wilayah kita agar tidak timbul kecemburuan sosial di masyarakat," ujarnya.

Kondisi Pasokan BBM di Bangka Belitung

Dalam kesempatan yang sama, Sales Manager PT Pertamina Patria Niaga Area Bangka Belitung, Satriyo Wibowo Wicaksono, memaparkan kondisi riil penyaluran energi di provinsi tersebut. Ia memastikan ketahanan energi di Bangka Belitung saat ini dalam posisi aman.

Pasokan berkala berjalan lancar melalui dua jalur suplai utama, yakni Depot Pangkalbalam di Pulau Bangka dan Depot Tanjungpandan di Pulau Belitung. Stok BBM di depot dan penyaluran disebut bergerak dinamis sesuai jadwal kedatangan kapal suplai.

"Untuk saat ini, stok di depot dan penyaluran BBM dalam kondisi aman serta berjalan lancar. Stok ini akan bergerak dinamis seiring dengan jadwal kedatangan kapal suplai yang terus merapat secara konsisten," jelas Satriyo.

Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Pertalite?

Satriyo juga menjelaskan bahwa klasifikasi konsumen pengguna pertalite telah diatur ketat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Pengguna yang berhak meliputi sektor transportasi darat, usaha perikanan, layanan umum pemerintah, transportasi air, usaha pertanian, serta pelaku usaha mikro.

Gubernur Hidayat berharap hasil rapat koordinasi ini dapat menghasilkan dampak langsung pada perbaikan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa distribusi BBM yang transparan dan bebas monopoli adalah kunci untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara adil.

Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks