PANGKALPINANG — Delapan desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu realisasi hak plasma dari PT Gunung Maras Lestari (PT GML). Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa tuntutan warga bukanlah permintaan di luar aturan, melainkan kewajiban perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kita berharap supaya pihak perusahaan menghargai komitmen yang sudah dilakukan. Keinginan masyarakat itu bukan sekadar keinginan, tetapi merupakan hak masyarakat sesuai aturan,” kata Didit dalam audiensi yang dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan manajemen PT GML, Kamis (9/7/2026).
Delapan Desa yang Belum Mendapatkan Hak Plasma
Hak plasma 20 persen ini diperjuangkan oleh warga dari delapan desa. Kedelapan desa tersebut adalah Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren. Hingga kini, belum ada satu pun titik kebun plasma yang terealisasi di wilayah-wilayah tersebut.
Ancaman Penundaan Administrasi Perusahaan
DPRD Babel tidak hanya menyampaikan ultimatum secara lisan. Menurut Didit, jika PT GML kembali mengingkari komitmen yang sudah disepakati, pihaknya akan merekomendasikan penundaan berbagai urusan administrasi perusahaan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan agar perusahaan serius menyelesaikan kewajibannya.
Dalam audiensi tersebut, PT GML sebelumnya menyatakan sanggup menyelesaikan persoalan plasma dan hak masyarakat dalam waktu satu bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada realisasi yang terlihat di lapangan. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Mengapa Kewajiban Plasma 20 Persen Penting?
Kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Perkebunan. Perusahaan perkebunan besar wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar sebagai bentuk kemitraan. Bagi warga delapan desa di Bangka Belitung, plasma bukan sekadar program, melainkan sumber penghidupan yang dijanjikan sejak perusahaan beroperasi.
DPRD Babel berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada titik terang, mereka tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melibatkan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.