BELITUNG — Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang melegalkan pembelian timah hasil tambang rakyat di Pulau Belitung memasuki tahap akhir. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyebut prosesnya kini hanya menunggu penomoran setelah melalui serangkaian rapat maraton.
"Terbitnya Perpres ini sangat mendesak agar aktivitas pertambangan rakyat dan roda ekonomi yang sempat tersendat akibat kendala regulasi dapat kembali berjalan," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis.
Diskresi Satu Tahun untuk PT Timah
Substansi utama beleid tersebut adalah pemberian diskresi kepada PT Timah untuk membeli timah yang diproduksi masyarakat di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB perusahaan. Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu satu tahun sebagai masa transisi.
"Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu perkecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP nya dalam jangka waktu satu tahun," ujar legislator asal Daerah Pemilihan Bangka Belitung itu.
Selama masa transisi, PT Timah diwajibkan menyelesaikan seluruh administrasi teknis IUP dan penyesuaian RKAB. Dengan begitu, mekanisme pembelian timah masyarakat selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengulang persoalan serupa.
Mekanisme Pembelian dan Kriteria Tata Kelola
Pembelian timah rakyat nantinya dapat disalurkan melalui beberapa kanal resmi. Bambang Patijaya menyebut mekanisme itu bisa melalui kelompok masyarakat, mitra PT Timah yang sudah terdaftar, maupun koperasi.
Agar tata kelola berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, ia meminta PT Timah membuat kriteria yang jelas dari setiap tahapan. Konsultasi terkait landasan operasional ini sedang dilakukan bersama Dirtipidter Mabes Polri dan telah disampaikan pula kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Solusi Pembayaran Stok Timah Warga
Bambang menegaskan diskresi ini merupakan langkah pemerintah menjaga perputaran ekonomi masyarakat di Pulau Belitung. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi solusi agar timah milik warga yang telah tersimpan di gudang PT Timah di Belitung dapat segera dibayarkan.
Di sisi lain, ia mengingatkan para kolektor maupun pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi transisi ini untuk melakukan penyelundupan. Ia mendukung langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan.
"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Bambang Patijaya berharap penerbitan Perpres dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Pulau Belitung. Sebelumnya, proses penyusunan aturan ini telah melibatkan PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dan mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.