Pencarian

Kemenkum Babel Luluskan 3 PPNS Kekayaan Intelektual Baru, Perkuat Pengawasan HAKI di Bangka Belitung

Kamis, 06 Agustus 2026 • 20:49:31 WIB
Kemenkum Babel Luluskan 3 PPNS Kekayaan Intelektual Baru, Perkuat Pengawasan HAKI di Bangka Belitung
Tiga pegawai Kanwil Kemenkum Babel resmi dilantik sebagai PPNS Kekayaan Intelektual usai menyelesaikan pendidikan di Bogor.

PANGKALPINANG — Kanwil Kemenkum Babel memperkuat lini penegakan hukum kekayaan intelektual dengan meluluskan tiga PPNS baru. Mereka adalah Analis Kekayaan Intelektual yang telah menyelesaikan pendidikan selama kurang lebih dua bulan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri, Megamendung, Bogor.

Diklat yang berlangsung sejak 8 Juni hingga 6 Agustus 2026 itu diikuti 40 peserta dari berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Total jam pembelajaran mencapai 400 jam pelajaran (JP), mencakup aspek penyidikan, hukum acara, hingga teknis penanganan perkara kekayaan intelektual.

Sinergi Polri dan PPNS di Era KUHAP Baru

Penutupan diklat dipimpin Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum. Dalam amanatnya, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara penyidik Polri dan PPNS pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Polri dan PPNS saat ini sama-sama berproses menyesuaikan diri dengan KUHAP yang baru. Karena itu, kolaborasi yang baik menjadi kunci untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan efektif," ujarnya dalam sambutan yang dikutip dari rilis resmi Kanwil Kemenkum Babel.

Perubahan regulasi itu menuntut seluruh aparat penegak hukum meningkatkan kompetensi. Penanganan perkara, baik yang bersifat lex specialis maupun lex generalis, membutuhkan pemahaman baru agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan terbaru.

Menutup Celah Pelanggaran HAKI di Daerah

Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan, penambahan personel PPNS ini merupakan langkah strategis memperkuat pengawasan di wilayah Bangka Belitung. Keberadaan mereka diharapkan mendukung pencegahan, pengawasan, hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

"Penambahan PPNS Kekayaan Intelektual diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para kreator, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat," tegas Johan Manurung.

Dengan bertambahnya jumlah PPNS, Kanwil Kemenkum Babel kini memiliki lebih banyak sumber daya untuk menjangkau kasus-kasus pelanggaran merek, paten, hak cipta, hingga indikasi geografis. Hal ini penting mengingat potensi produk lokal khas Bangka Belitung yang kerap menjadi sasaran pembajakan atau klaim sepihak.

Diklat gelombang ini berlangsung bersamaan dengan program serupa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebanyak 61 peserta dari kementerian tersebut turut mengikuti pendidikan di lokasi yang sama, menunjukkan penguatan kapasitas penegakan hukum dilakukan lintas sektor secara paralel.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumeks.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks