Penggerak HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil KemenHAM Babel) merumuskan rencana kerja untuk minggu kedua September 2026 melalui Zoom Meeting, Sabtu (5/9/2026). Pembahasan difokuskan pada penguatan edukasi HAM, pemenuhan hak dasar, serta mitigasi permasalahan akun bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online di delapan desa dan kelurahan binaan.
PANGKALPINANG — Delapan Penggerak HAM dari desa dan kelurahan binaan di Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi virtual untuk menyusun langkah kerja pekan kedua September 2026. Agenda yang dibahas mencakup identifikasi anak tidak sekolah hingga pendampingan akun bansos yang diduga dipakai untuk judi online.
Rapat yang berlangsung pukul 09.00 WIB ini diikuti perwakilan dari Desa Badau, Penyamun, Celuak, Berbura, Gadung, Sekar Biru, Airbara, serta Kelurahan Arung Dalam. Setiap penggerak memaparkan kondisi dan kebutuhan warganya masing-masing sebagai dasar penyusunan program.
Anak Usia Dini Belum Sekolah Jadi Prioritas Identifikasi di Desa Badau
Penggerak HAM Desa Badau akan memulai identifikasi pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya anak usia PAUD yang belum memperoleh akses belajar, sehingga koordinasi dengan pihak PAUD setempat akan segera dilakukan.
Sementara itu, Desa Airbara akan menjalankan edukasi nilai HAM sejak dini yang melibatkan guru, orang tua, dan murid PAUD. Pendataan serta validasi anak usia sekolah yang belum terdaftar juga menjadi pekerjaan rumah yang diusung desa ini.
Edukasi HAM dan Pendampingan Bansos untuk Atasi Judi Online
Sejumlah desa memilih fokus pada sosialisasi langsung ke masyarakat. Desa Penyamun merencanakan edukasi HAM dengan target 50 hingga 100 warga dusun, sekaligus melakukan wawancara untuk memetakan pemenuhan hak dasar. Desa Gadung akan memanfaatkan papan informasi desa sebagai media edukasi visual nilai-nilai HAM.
Isu penyalahgunaan akun bansos untuk judi online menjadi perhatian serius dalam rapat ini. Penggerak HAM di Desa Celuak, Berbura, Gadung, dan Sekar Biru sepakat melakukan mitigasi dan pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akunnya terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut.
Desa Berbura dan Penyamun Fokus pada Hak Tempat Tinggal dan Verifikasi Data
Di luar isu bansos, Penggerak HAM Desa Berbura akan menggelar edukasi HAM di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan memberikan perhatian pada pemenuhan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak. Desa Penyamun juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk verifikasi data permasalahan bantuan sosial yang memerlukan tindak lanjut.
Untuk wilayah perkotaan, Penggerak HAM Kelurahan Arung Dalam akan mendampingi KPM yang bermasalah dengan bansos serta berkoordinasi dengan Baznas terkait bantuan pendidikan. Penyusunan modul kegiatan juga ditargetkan rampung pada periode ini.
Sinergi Lintas Instansi untuk Wujudkan Desa Sadar HAM
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh rencana kerja mengerucut pada empat fokus utama: penguatan edukasi HAM, perlindungan hak dasar, mitigasi masalah bansos, dan pemutakhiran indikator Desa/Kelurahan Sadar HAM. Setiap penggerak akan berkoordinasi dengan pemerintah desa hingga instansi terkait sesuai kewenangannya.
Kanwil KemenHAM Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi antara Penggerak HAM dan pemangku kepentingan. Seluruh kegiatan nantinya akan didokumentasikan dan dilaporkan sebagai bahan evaluasi kinerja, sejalan dengan semangat "Dari Babel untuk Indonesia" dalam menghadirkan nilai HAM di tengah masyarakat.