KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Perdebatan mengenai masa depan pemungutan suara elektronik di Indonesia kembali mengemuka. Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut Jerman telah meninggalkan metode tersebut setelah pengadilan memutuskan bahwa e-voting tidak sejalan dengan prinsip konstitusi.
"Di Jerman itu e-voting itu sudah ditinggalkan," kata Totok di Jawa Barat, Kamis (3/9).
Menurut Totok, persoalan fundamental dari e-voting bukan sekadar soal teknologi, melainkan esensi demokrasi itu sendiri. Publik harus memiliki kemampuan untuk mengawasi seluruh rangkaian pemilu. Ketika suara dicatat dan dihitung melalui mesin, warga yang tidak menguasai teknologi informasi berpotensi kehilangan akses kontrol tersebut.
"Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu," ujarnya. Pertimbangan Geografis dan Prinsip Kehati-hatian
Rekan Totok di Bawaslu, Lolly Suhendi, menambahkan bahwa implementasi e-voting tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia menegaskan perlunya kajian utuh yang mencakup kesiapan regulasi hingga kondisi lapangan di Indonesia.
"Apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya, itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia," kata Lolly.
Ia juga mengingatkan agar teknologi yang dipakai dalam pesta demokrasi tidak justru mempersulit pemilih. Prinsip dasar yang harus dipegang adalah kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bawaslu saat ini sedang menyiapkan substansi usulan perubahan untuk