PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta, menyatakan bahwa usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki persoalan plasma PT Foresta Lestari Dwikarya masih memerlukan kajian mendalam. Langkah ini menunggu surat resmi dari pengurus Partai NasDem tingkat provinsi dan Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung.
"Sebelumnya usulan itu masih secara lisan dari I Bagus Diarsa. Jika nanti kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh," kata Edi di Pangkalpinang, Rabu.
Dorongan dari DPRD Kabupaten Belitung
I Bagus Diarsa, anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, menjadi penggagas awal wacana ini. Ia mendorong pembentukan Pansus untuk memeriksa dua hal krusial: pemenuhan kewajiban plasma dan kepatuhan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.
Menurut Edi, usulan tersebut memiliki tujuan penting, terutama dalam menjamin hak-hak masyarakat yang seharusnya terpenuhi. Pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan juga dinilai esensial untuk memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dukungan Partai Tidak Boleh Menggantikan Prosedur
Edi menegaskan bahwa dukungan politik dari partai tidak dapat menggantikan prosedur kelembagaan DPRD. Setiap langkah pengawasan harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung, namun harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku," ujarnya.
Harapan Penyelesaian Berkeadilan
DPRD Provinsi Babel berharap persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian hukum. Penyelesaian yang adil menjadi target utama, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
"Seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku karena yang terpenting, dukungan tersebut harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan," tutup Edi.