KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman menegaskan sanksi ini bukan sekadar formalitas. Perusahaan wajib memenuhi sejumlah kewajiban dalam batas waktu yang telah ditentukan.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Pemulihan Vegetasi dan Tata Air Gambut
Kemenhut memerintahkan perusahaan untuk melakukan pemulihan vegetasi di area yang terdampak kebakaran. Kewajiban ini mencakup penanaman kembali dan restorasi lahan agar fungsi ekologisnya pulih.
Untuk lahan gambut, aturan yang diberlakukan lebih ketat. Perusahaan harus memperbaiki fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala.
Dua Perusahaan Terbesar: PT WEL dan PT MPK
PT WEL di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas, mencapai 760,51 hektare. Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, perusahaan ini dijatuhi sanksi berupa paksaan pemerintah.
PT MPK juga berada di Kalimantan Barat dengan luas area terbakar 394,83 hektare. Berbeda dengan PT WEL, perusahaan ini dikenai sanksi ganda berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Menurut rilis Kemenhut, kebakaran di area PT MPK bersifat luas dan berulang. Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak.
Empat Perusahaan Lain Kena Sanksi Paksaan Pemerintah
PT WSP di Kalimantan Barat mencatatkan area terbakar seluas 107,70 hektare. Sanksi yang dijatuhkan kementerian berupa paksaan pemerintah.
Di Kalimantan Timur, PT FI mengalami kebakaran lahan seluas 95,87 hektare. Perusahaan ini juga disanksi berupa paksaan pemerintah.
PT PSR dan PT NES menjadi dua perusahaan berikutnya yang terkena sanksi. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Area terbakar di PT PSR tercatat seluas 82,265 hektare, sementara PT NES memiliki area terbakar seluas 70,38 hektare. Keduanya dijatuhi sanksi berupa paksaan pemerintah.
Seluruh perusahaan wajib memenuhi kewajiban pemulihan dan pembenahan sistem pengendalian karhutla sesuai tenggat yang ditetapkan Kemenhut. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menaikkan level sanksi ke tahap berikutnya.