KOBA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menargetkan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak rampung sebelum tahapan Pilkades 2027 dimulai. Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan Raperda tersebut telah melalui pembahasan panjang bersama DPRD, termasuk penyempurnaan dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
"Raperda sudah kita bahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah," kata Algafry di Koba, Senin.
Apa Isi Payung Hukum Pilkades 20 Desa di Bangka Tengah?
Regulasi anyar ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kontestasi kepala desa di 20 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. DPRD setempat telah menyetujui Raperda tersebut dengan menyampaikan sejumlah catatan, koreksi, saran, dan masukan kepada pemerintah daerah.
Algafry menyebut seluruh masukan dari legislatif itu bakal menjadi bahan evaluasi sebelum regulasi ditetapkan secara resmi. Proses pembahasan disebut berjalan demokratis dengan mengedepankan diskusi dan kebersamaan demi menghasilkan regulasi yang kuat.
Kapan Jadwal Lengkap Pilkades Serentak di 20 Desa?
Kendati puncak pemilihan dijadwalkan pada Januari 2027, tahapan pelaksanaan pilkades serentak justru akan dimulai lebih awal. Pemerintah daerah telah menyusun jadwal tahapan yang berlangsung pada Oktober hingga November 2026.
Artinya, persiapan administratif dan teknis di 20 desa akan bergulir mulai tahun depan. Progres dan tahapan awal disebut sudah mulai berjalan pada tahun ini.
Bagaimana Nasib Desa Jika Jabatan Kades Habis Sebelum Pilkades?
Pemerintah daerah telah menyiapkan skenario transisi untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir sebelum pelaksanaan pilkades. Algafry memastikan pemerintahan desa tetap berjalan normal tanpa kekosongan kekuasaan.
"Jika jabatan kepala desa di 20 desa itu sudah habis masa jabatannya, maka segera ditunjuk pelaksana tugas menjelang pelaksanaan pilkades," ujarnya.
Penunjukan pelaksana tugas ini menjadi langkah antisipatif agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tidak terganggu selama masa transisi menuju pemilihan kepala desa definitif.