KOBA — Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya dalam masa sidang II. Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menyatakan perubahan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi terkait masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kenapa dilakukan perubahan, karena ada perubahan peraturan di atasnya. Perubahan atas masa jabatan kepala desa dan masa jabatan BPD juga, tentu kami harus melakukan perubahan atas usulan dari Pemda," ujarnya, Senin (24/8/2026).
Aturan Baru Menyesuaikan Regulasi di Atasnya
Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa pembaruan legislasi tersebut dilakukan demi memastikan pembangunan desa berkelanjutan dan selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Proses penyempurnaan ketiga raperda ini ditargetkan rampung pada tahun ini juga. Dengan begitu, tahapan pemilihan bisa langsung dimulai pada 2026, dan pencoblosan serentak dapat digelar di awal tahun 2027.
20 Desa Bersiap, Pejabat Sementara Disiapkan
Sebanyak 20 desa di Kabupaten Bangka Tengah akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak. Namun, bagi desa yang masa jabatan kadesnya berakhir sebelum jadwal pencoblosan, pemerintah daerah akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Sebanyak 20 desa yang akan dilaksanakan pilkades serentak. Sementara kepala desa akan ditunjuk Plt, jika masa jabatannya sudah habis terlebih dahulu sebelum pilkades dilakukan," kata Algafry.
Mengapa Pilkades Tidak Bisa Digelar Tahun Ini?
Pemilihan kepala desa serentak tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2026 karena payung hukumnya masih dalam proses pembaruan. Pemerintah daerah harus memastikan aturan turunan ini sejalan dengan regulasi terbaru sebelum tahapan resmi dimulai.
Keputusan DPRD ini menjadi angin segar bagi kelangsungan roda pemerintahan di tingkat desa, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan demokrasi lokal di Negeri Laskar Pelangi.