PANGKALPINANG — Rapat paripurna DPRD Babel, Rabu (26/8/2026), tidak hanya mengesahkan KUA-PPAS untuk dua periode anggaran. Agenda tersebut sekaligus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Ketua DPRD Babel Didit menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS yang ditandatangani masih berupa gambaran global. Rincian teknis seperti besaran anggaran per program maupun kegiatan akan dibahas pada tahapan penyusunan APBD.
KUA-PPAS Masih Bersifat Umum, Rincian Teknis Menyusul
Didit menjelaskan, KUA-PPAS adalah peta awal yang menggambarkan arah rencana anggaran. Pembahasan detail mengenai alokasi untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru akan dilakukan setelah tahap ini.
"Poin dasarnya KUA-PPAS ini kan gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Jadi umum sifatnya, belum teknis-teknis pada saat APBD," ujar Didit usai rapat paripurna.
Ia menambahkan, belum seluruh program dan alokasi anggaran dapat dijelaskan secara spesifik pada tahap ini. "Namanya umum kan tidak bisa dijelaskan, ya global. Nanti teknisnya baru di APBD," katanya.
Isu Anggaran Inspektorat Belum Dapat Dijabarkan
Didit juga dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk Inspektorat dalam perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027. Namun, ia menegaskan bahwa rincian tersebut belum bisa dipaparkan karena dokumen yang disepakati masih berada pada level kebijakan umum dan prioritas anggaran.
Penjabaran lebih lanjut akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjadi Pijakan Prioritas Pembangunan dan Pelayanan Publik
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi fondasi bagi DPRD Babel dan pemerintah provinsi dalam menentukan prioritas pembangunan. Dokumen ini juga akan menjadi acuan utama pelayanan publik pada perubahan APBD 2026 serta penyusunan APBD 2027.
Dengan rampungnya tahap ini, pembahasan selanjutnya akan memasuki jenjang yang lebih teknis hingga nantinya ditetapkan menjadi APBD.