MENTOK — Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa barcode Pertalite bersifat khusus dan tidak dapat dipindahtangankan. Data yang tertanam di dalamnya telah disesuaikan dengan identitas kendaraan tertentu, sehingga tidak bisa dipakai untuk kendaraan lain.
Imbauan ini disampaikan di Mentok, Minggu, menyusul masih ditemukannya praktik pengisian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. Polres Bangka Barat menyoroti sejumlah modus yang rawan terjadi di lapangan.
Modus Penyalahgunaan yang Diwaspadai
Menurut Iptu Yos, penggunaan barcode yang tidak sesuai aturan membuka celah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Modus yang rawan terjadi meliputi pengisian BBM secara berulang, praktik penimbunan, hingga pemanfaatan BBM bersubsidi untuk keperluan industri atau komersial yang tidak sah.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat luas. Selain mengganggu kuota, penyalahgunaan ini berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di pasaran.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan barcode saat melakukan pengisian Pertalite di SPBU. Satu barcode digunakan untuk satu kendaraan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar," kata Iptu Yos Sudarso.
Meminjamkan Barcode ke Kendaraan Lain Termasuk Pelanggaran
Iptu Yos menegaskan bahwa meminjamkan barcode kepada pemilik kendaraan lain merupakan pelanggaran. Ia meminta masyarakat tidak bermain-main dengan barcode BBM dan menggunakannya sesuai kendaraan serta peruntukan yang terdaftar.
"Meminjamkan barcode kepada pemilik kendaraan lain merupakan pelanggaran. Jangan bermain-main dengan barcode BBM, gunakan sesuai kendaraan dan peruntukan," tegasnya.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan bebas dari penyalahgunaan.
Warga Diminta Laporkan Dugaan Kecurangan
Polres Bangka Barat mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak yang terlibat dalam proses pengisian BBM untuk tidak melakukan kecurangan. Jika menemukan dugaan penyimpangan, warga diminta segera melapor kepada petugas.
"Polres Bangka Barat akan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan. Kalau masyarakat melihat atau menemukan adanya dugaan kecurangan segera laporkan melalui layanan 110 Polres Bangka Barat atau ke Humas Polres Bangka Barat melalui WhatsApp 085267426408. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin," ujar Iptu Yos.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.