Pencarian

Satgas PKH Setor Rp 13,24 Triliun ke Kas Negara, Masuk APBN 2026

Rabu, 07 Oktober 2026 • 05:08:01 WIB
Satgas PKH Setor Rp 13,24 Triliun ke Kas Negara, Masuk APBN 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan dana Rp 13,24 triliun dari Satgas PKH telah masuk ke kas negara.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 13,24 triliun ke Kementerian Keuangan. Dana tersebut dipastikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026. Selain uang, Satgas PKH mengembalikan 259.230,73 hektare kawasan hutan tahap VIII kepada Kementerian Kehutanan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan dana Rp 13,24 triliun atau tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13 yang diserahkan Satgas PKH sudah masuk ke kas negara. Penerimaan itu akan dipakai membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui berbagai pos belanja pemerintah.

Penyerahan dilakukan langsung ke Kementerian Keuangan. Suahasil menyebut dana tersebut menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026 dan akan disalurkan kembali lewat belanja negara.

Rincian Sumber Dana Rp 13,24 Triliun

Dana yang disetor tidak berasal dari satu pos saja. Ada tiga komponen utama yang menyusun total Rp 13,24 triliun tersebut.

  • Penagihan denda administratif bidang kehutanan: Rp 3.475.738.523.741,13 atau sekitar Rp 3,4 triliun.
  • Penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus: Rp 1.535.750.234.271 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
  • Penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH: Rp 8.229.846.923.898 atau sekitar Rp 8,2 triliun.

Komponen penerimaan pajak menjadi yang terbesar, mencapai Rp 8,2 triliun. Angka ini diserahkan Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH ke Kementerian Keuangan.

Dipakai untuk Belanja Prioritas Pemerintah

Suahasil menjelaskan dinamika ekonomi dan situasi internasional yang berubah turut memengaruhi belanja negara tahun ini. Karena itu, dana hasil pemulihan keuangan negara dinilai penting untuk menjaga kemampuan belanja pemerintah.

"Rp 13 triliun ya masuk ke kas negara. Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja, prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah," ujar Suahasil saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ia menambahkan pemerintah akan melaporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut seiring perubahan situasi global yang terjadi sepanjang tahun.

"Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional, berbagai macam dinamika internasional, kita serap di dalam belanja, ya, belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut," terangnya.

Kawasan Hutan Tahap VIII yang Dikembalikan

Selain uang, Satgas PKH yang diwakili Burhanuddin menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII dengan total lahan mencapai 259.230,73 hektare. Lahan itu dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola sesuai peruntukannya.

Rinciannya, 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan yang akan dikelola Agrinas Palma Nusantara. Sebanyak 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan untuk dilakukan reforestasi. Sementara 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Secara keseluruhan, Satgas PKH mencatat kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare. Dari sektor pertambangan, luas yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.

Apa Artinya bagi Masyarakat

Dana yang masuk kas negara lewat jalur ini menambah ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program prioritas. Bagi masyarakat, dampaknya bergantung pada pos belanja yang nantinya ditetapkan dalam APBN 2026.

Informasi resmi soal alokasi belanja dan program yang dibiayai dapat diakses melalui kanal Kementerian Keuangan. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan penyaluran dana hasil pemulihan keuangan negara dan meminta pembayaran atau data pribadi.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks