Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Nasional33 Dilihat

BEKASI, – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta mahasiswa STIE Tribuana Bekasi yang dipersulit pindah kampus untuk lapor polisi.

Diketahui, izin STIE Tribuana Bekasi telah dicabut Kemendikbud Ristek. Mahasiswa mengaku diminta uang Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh sebagai “syarat” untuk pindah kampus.

“Kalau kayak gitu, dilaporkan saja pidana ke kepolisian. Saya pikir mahasiswa harus bersatu, kemudian lapor ke kepolisian, mereka kan korban,” kata Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Lukman memastikan, yang berkewajiban untuk membayar kerugian tersebut adalah pihak kampus.

“Kalau tadi mahasiswa tertimpa tangga, dia harus membayar kerugian Rp 3 juta itu, seharusnya itu menjadi tanggung jawab kampusnya,” tutur Lukman.

Ia mengingatkan seluruh mahasiswa untuk tidak memenuhi permintaan pihak kampus.

“Kalau saran saya, mahasiswa jangan membayar, kemudian bisa mengadukan saja ke pihak berwajib,” ujar Lukman.

Lukman mengatakan, mahasiswa yang menjadi korban berhak untuk melapor karena nasibnya kini “digantung” pihak kampus.

Sementara itu, lanjut Lukman, pemerintah akan mendukung dari belakang untuk semua mahasiswa yang menjadi korban.

“Yang jelas kami nanti akan membantu dari segi pemerintah, melihat masalah ini, akan memfasilitasi kalau data sesuai,” kata diawww (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *