PANGKALPINANG — Lonjakan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama wilayah Bangka Belitung dalam beberapa waktu terakhir didominasi oleh kasus kehamilan di luar nikah. Alasan biologis ini kerap dijadikan dalih utama oleh orang tua untuk segera menikahkan anak mereka yang masih di bawah umur, meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun.
Dalam praktiknya, hakim Pengadilan Agama sering berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, ada desakan kuat dari keluarga dan lingkungan sosial yang menganggap pernikahan adalah satu-satunya cara menutupi aib dan memberikan status hukum bagi bayi yang akan lahir. Di sisi lain, hakim wajib mempertimbangkan kesiapan mental, psikologis, pendidikan, dan kemampuan ekonomi calon pasangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.
“Apakah menikahkan mereka secepat mungkin benar-benar menjadi solusi, atau justru membuat anak dipaksa menanggung beban yang belum seharusnya mereka pikul?” tulis Najwa Al Zahra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, dalam opini yang dimuat OkeyBoz.com, Senin lalu.
Perma Nomor 5 Tahun 2019 secara eksplisit tidak hanya memerintahkan hakim melihat kondisi kehamilan. Hakim juga wajib menggali lebih dalam soal kesiapan mental calon mempelai, apakah mereka benar-benar menginginkan pernikahan tanpa paksaan, serta bagaimana kelangsungan pendidikan anak setelah menikah. Namun dalam kenyataannya, alasan kehamilan sering dianggap sebagai keadaan mendesak yang membuat dispensasi hampir pasti dikabulkan.
Menurut Najwa, pernikahan yang dipaksakan hanya demi menjaga nama baik keluarga justru berpotensi memicu masalah baru. Risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dini, hingga kemiskinan struktural mengintai pasangan yang belum matang secara emosional dan belum mandiri secara finansial.
Najwa menyoroti lemahnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan pengaruh lingkungan pergaulan sebagai akar utama terjadinya kehamilan di luar nikah di Bangka Belitung. Setelah masalah terjadi, pernikahan dini dianggap sebagai jalan pintas yang paling cepat dan paling bisa diterima masyarakat.
“Pengadilan seharusnya tidak hanya menjadi tempat mengesahkan pernikahan, tetapi juga benar-benar memastikan masa depan anak tetap terlindungi,” tegas Najwa. Ia mendorong hakim untuk lebih tegas dan berani menolak permohonan dispensasi jika dari hasil persidangan terlihat pernikahan tersebut berisiko membuat anak putus sekolah atau mengganggu kondisi mental mereka.
Menurut Najwa, fokus utama dalam kasus dispensasi nikah bukan sekadar membuat hubungan menjadi sah secara hukum. Negara dan keluarga justru harus menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan psikologis, dan masa depan yang layak. “Sebab tugas hukum bukan hanya melegalkan sebuah pernikahan, melainkan juga memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan atas hidup dan masa depannya,” pungkasnya.
Kasus dispensasi nikah di Bangka Belitung menjadi cermin betapa kompleksnya persoalan perlindungan anak ketika benturan antara norma sosial, tekanan keluarga, dan aturan hukum terjadi di ruang sidang.