PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjukkan komitmen nyata dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Langkah awal yang dinilai krusial adalah pembuatan naskah akademik yang menjadi dasar ilmiah dan yuridis bagi pembentukan undang-undang tersebut.
RUU ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang lebih spesifik bagi provinsi-provinsi berciri kepulauan di Indonesia, termasuk Bangka Belitung. Selama ini, daerah kepulauan kerap diperlakukan sama dengan daerah daratan dalam berbagai regulasi, mulai dari tata kelola transportasi laut hingga alokasi anggaran infrastruktur dasar.
DPD RI menilai, tanpa regulasi khusus, kesenjangan pembangunan antara daerah kepulauan dan daratan akan terus terjadi. Oleh karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjawab persoalan konektivitas, distribusi logistik, serta pelayanan publik yang sering terhambat kondisi geografis.
Masuknya RUU ini ke Prolegnas 2026 menjadi momentum yang tidak boleh disia-siakan. DPD RI menekankan bahwa penyusunan naskah akademik bukan hanya tugas pemerintah pusat, melainkan juga tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
“Kami mendorong pemda untuk segera berkoordinasi dengan akademisi dan para pemangku kepentingan. Naskah akademik yang kuat akan mempercepat proses legislasi di DPR,” ujar anggota DPD RI asal Babel dalam keterangan yang dikutip dari Bangkapos.com.
Jika RUU ini disahkan, dampak paling langsung akan dirasakan oleh warga di pulau-pulau kecil seperti Belitung, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Regulasi baru ini berpotensi mengubah pola penganggaran daerah, terutama untuk sektor transportasi laut, kesehatan, dan pendidikan.
Selama ini, warga di daerah terpencil kerap mengeluhkan mahalnya biaya logistik dan sulitnya akses ke fasilitas publik. Dengan adanya UU Daerah Kepulauan, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan layanan yang setara, tanpa terhalang kondisi geografis.
Proses pembahasan di DPR diperkirakan baru dimulai pada awal 2026, setelah naskah akademik dan draf RUU selesai disusun. Namun, DPD RI mengingatkan agar pemda tidak menunggu hingga batas waktu mendekat.
“Keterlambatan penyusunan naskah akademik bisa membuat RUU ini mandek lagi. Jangan sampai daerah kepulauan lain lebih siap dibanding Babel,” tegasnya.