PANGKALPINANG — Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru (SPMB) dan penerimaan murid baru madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027 harus dijalankan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Plt Kepala Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither, menyatakan pengawasan tidak boleh hanya dilakukan saat pelaksanaan, melainkan sejak tahap perencanaan.
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, pelaksanaan SPMB dan PMBM tahun sebelumnya masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi. Beberapa di antaranya adalah lemahnya pengelolaan pengaduan dari masyarakat, kendala teknis pada aplikasi pendaftaran daring, hingga perubahan kebijakan yang dilakukan sepihak oleh penyelenggara.
“Kami berharap seluruh penyelenggara benar-benar menjaga integritas layanan pendidikan dan tidak membuka ruang terhadap praktik pungli, titipan, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” kata Kgs Chris Fither usai Rakor Pengawasan Sistem SPMB dan PMBM di Pangkalpinang, Selasa.
Ombudsman Kepulauan Babel menyatakan akan memperkuat pengawasan lintas sektor. Pengawasan itu dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan petunjuk teknis, kesiapan sistem, hingga evaluasi pelaksanaan. Monitoring lapangan dan penguatan kanal pengaduan masyarakat juga menjadi prioritas agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal.
Ketua Tim Kerja Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Babel, Vitta Damayanti, mengatakan PMBM Madrasah tahun ini mengacu pada Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027. Pihaknya menekankan kepatuhan terhadap juknis, digitalisasi layanan, transparansi jalur penerimaan, serta pengawasan berlapis guna mencegah maladministrasi.
Kgs Chris Fither secara khusus menyoroti adanya indikasi pengondisian pembelian seragam dan buku tertentu pada tahun ajaran sebelumnya. Ia meminta agar praktik serupa tidak terulang. “Seluruh tahapan SPMB dan PMBM harus dijalankan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.