KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pembentukan HPS dalam proyek ini dilakukan secara melawan hukum. "Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya atau tidak normal," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6). Praktik ini membuat proses pengadaan tidak kompetitif dan harga yang dihasilkan tidak wajar.
Dari hasil penyidikan sementara, HPS untuk satu unit motor listrik ditetapkan sekitar Rp47 juta. Angka ini hampir sama dengan nilai kontrak pengadaan yang berjalan. "Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp40 juta sekian, Rp47 juta kurang lebih," ujar Syarief. Kejanggalan harga ini menjadi salah satu pintu masuk penyidikan.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Terbaru, Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) —vendor penyedia motor listrik merek Emmo— resmi ditahan. Sebelumnya, empat orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran keuntungan yang diterima Lodewyk Pusung dari proyek ini. "Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus," tegas Syarief. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun dalam praktiknya banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
Skandal ini tidak terbatas pada pengadaan motor listrik. Kejagung menemukan praktik mark up juga terjadi pada pengadaan barang lain dalam program MBG. Total kerugian dihitung dari mark up harga berbagai komoditas, termasuk 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Seluruh pengadaan barang ini disebut tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara efektif.
Syarief menambahkan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG pada kenyataannya tidak memenuhi syarat administratif. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek pengadaan motor listrik dan barang lainnya sarat dengan rekayasa sejak awal. Kejagung berjanji akan merampungkan perhitungan kerugian negara dalam waktu dekat untuk menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang dan korupsi.